CPNS KABUPATEN KARAWANG - LOWONGAN KERJA CPNS dan BUMN

LOWONGAN KERJA CPNS dan BUMN

Home » » CPNS KABUPATEN KARAWANG

CPNS KABUPATEN KARAWANG

PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 5414 /Peg/2008

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
FORMASI TAHUN 2008

Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/221.F/M.PAN/8/2008 tanggal 04 Agustus 2008 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 dan nomor B/184.P/M.PAN/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNSD Tahun 2008, serta Keputusan Bupati Karawang nomor 813/Kep.5413/Peg/2008, tanggal 10 Nopember 2008 tentang Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Karawang dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2008, dengan ini dibuka kesempatan untuk mengisi formasi yang kosong menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Kabupaten Karawang Formasi Tahun 2008 dari pelamar umum sebanyak 368 orang, dengan rincian formasi yang dibutuhkan sebagai berikut :

JUMLAH SELURUH FORMASI 368

Bagi masyarakat yang berminat menjadi CPNSD Pemerintah Kabupaten Karawang agar menyampaikan surat lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM
1. warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
8. Berkelakuan baik;
9. Sehat jasmani dan rohani;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
11. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan;

B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia pelamar :
a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun per-1 Februari 2009;
b. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun per-1 Februari 2009 harus mempunyai masa pengabdian/pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 (ditetapkannya PP 11 Tahun 2002) dan masih bekerja secara terus menerus sampai dengan sekarang.
2. Persyaratan dan kelengkapan lamaran :
a. Surat Lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas Materai 6000, dan dimasukan ke dalam amplop ukuran polio, serta pada sudut kiri atas ditulis kode jabatan yang diminati dan tingkat pendidikan sebagaimana contoh terlampir;
b. Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Karawang melalui Kantor POS Terdekat, dengan alamat sebagai berikut :
1) Pelamar Tenaga Guru melalui PO BOX. 111 / KW. 41300;
2) Pelamar Tenaga Kesehatan melalui PO BOX. 222 / KW.41300;
3) Pelamar Tenaga Lainnya melalui PO BOX. 333 / KW.41300.
c. Surat Lamaran dilampiri :
1) biodata pelamar umum sebagaimana format terlampir, diketik dengan menggunakan komputer/mesin tik dan ditandatangani yang bersangkutan (contoh terlampir);
2) foto copy Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah terakhir, daftar / transkip nilai, akta mengajar (khusus lowongan formasi tenaga guru) masing-masing 1 (satu) lembar, yang disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (cap basah), sedangkan surat keterangan tanda kelulusan tidak berlaku
Ijazah, daftar / transkip nilai, Akta Mengajar (khusus lowongan formasi tenaga guru) dilegalisasi oleh :
a) Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut;
b) Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi;
c) Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi Akademi dan Politeknik.
ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta harus telah terakreditasi dan/atau mendapat ijin penyelenggaraan dari pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam ijazah tersebut tidak tercantum ijin penyelenggaraan, maka harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya.
Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional
3) Bagi pelamar yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Februari 2009, harus melampirkan :
a) 1 (satu) lembar foto copy surat keputusan/bukti pengangkatan (bukan berupa surat keterangan wiyatabhakti) yang disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang mengangkat (cap basah); dan
b) surat keterangan dari pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugas pada instansi pemerintah/lembaga swasta tersebut;
4) 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRES, yang masih berlaku dan telah disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
5) 1 (satu) lembar foto copy kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan telah disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
6) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7) 5 (lima) lembar pas photo hitam putih tampak muka ukuran 3×4 cm;
8) melampirkan amplop balasan ukuran F4 (24,5 x 35 cm) warna coklat yang sudah bertuliskan alamat lengkap pelamar yang mudah dihubungi (Contoh terlampir).

C. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pengumuman ini dapat diakses melalui internet dengan situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang www.karawangkab.go.id.
2. Waktu pendaftaran mulai tanggal 15 November 2008 s/d 24 November 2008 (berdasarkan Cap Pos). Diluar ketentuan tanggal tersebut lamaran tidak akan diproses.
3. Pendaftaran tidak dipungut biaya, kecuali biaya pengiriman berkas lamaran dan surat balasan/kartu peserta ujian melalui kantor pos adalah beban pelamar;
4. Pengiriman lamaran di luar kantor pos dan/atau diluar alamat yang telah ditentukan tidak dapat diakomodir/diproses.
5. Pelaksanaan ujian seleksi pada tanggal 07 Desember 2008, lokasi ujian tercantum dalam kartu tanda peserta ujian.
6. Kartu tanda peserta ujian bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan disampaikan melalui Kantor Pos;
7. Berkas yang tidak lengkap / tidak memenuhi persyaratan administrasi, akan dikembalikan kepada Pelamar melalui Kantor Pos, tidak untuk diperbaiki dan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian seleksi penerimaan CPNSD Formasi tahun 2008;

Bagikan :

LOKER MANIA