Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB) Kemdikbud - LOWONGAN KERJA CPNS dan BUMN

LOWONGAN KERJA CPNS dan BUMN

Home » » Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB) Kemdikbud

Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB) Kemdikbud

Sehubungan dengan telah ditetapkannya hasil TKD Seleksi CPNS Tahun 2013 oleh Panitia Seleksi Nasional, dan dalam rangka pelaksanaan TKB di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Setiap unit kerja agar mengumumkan peserta yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) passing grade TKD di laman masing-masing unit kerja atau media lainnya yang mudah diketahui oleh pelamar.

2. Peserta yang berhak mengikuti TKB adalah semua peserta yang Memenuhi Persyaratan (MP) passing grade TKD scbagaimana diumumkan pada laman cpns.kemdikbud.go.id pada tanggal 16 Desember 2013.

3. TKB dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk Tes Tertulis, Tes Praktek, Tes Psikologi Lanjutan, dan/atau Tes Wawancara sesuai karakteristik jabatan. Khusus bagi unit kerja di lingkungan Unit Utama Pusat dan UPT nya, mengingat keterbatasan waktu dan banyaknya peserta per jabatan, maka pelaksanaan TKB hanya dilakukan melalui Tes Tertulis:

4. Waktu Pelaksanaan TKB

 - Bagi Unit Utama Pusat dan UPT nya, TKB dilaksanakan serentak pada tanggal 22 Desember 2013 mulai pukul 13.00 wib.
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri, TKB agar dilaksanakan selambat-lambatnya antara tanggal 21 s.d. 24 Desember 2013.

5. Penyampaian hasil TKB

- Bagi Unit Utama Pusat dan UPT nya, Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil TKB diserahkan kepada Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 24 Desember 2013 pukul 13.00 wib untuk dilakukan pengolahan.
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil TKB diserahkan kepada Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 Desember 2013 pukul 16.00 wib. Hasil TKB tersebut harus sudah merupakan hasil pengolahan dalam besaran kuantitatif (angka) dengan skala 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dan dituangkan dalam program excel sesuai format terlampir. Basil TKB tersebut diserahkan dalam bentuk:
a. Softcopy excel, dikirimkan ke alamat email ropeakemdikbud.go.id.
b. File PDF yang sudah ditandatangani dan stempel dinas dikirimkan ke alamat email ropeg@kemdikbud.go.id.
c. Asli hasil TKB yang sudah ditanda tangan dan distempel dinas, disampaikan langsung atau melalui pos kilat tercatat.
- Biro Kepegawaian akan menyampaikan hasil TKB kepada Panselnas untuk diintegrasikan dengan nilai TKD.

6. Penentuan dan Penetapan Kelulusan
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013, penentuan kelulusan diatur sebagai berikut:
  • Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari nilai gabungan antar nilai TKD dengan bobot 60 % dan nilai TKB dengan bobot 40 % sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
  • Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta seleksi yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai TKD;
  • Apabila nilai TKD peserta seleksi memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
  • Kelulusan peserta ditetapkan sesuai dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan tidal( melebihi jumlah formasi pada setiap jabatan sebagaimana telah ditetapkan/disetujui oleh Menteri PAN-RB.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Bagikan :

LOKER MANIA